Salam semangat buat seluruh Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Sekolah. Sudah baca dan memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun 2019?
Bagi yang sudah Download dan membaca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 sedikit banyaknya sudah mengetahui apa-apa saja isi dari Junknis tersebut. Kemudian bagi rekan sekalian yang belum sempat membaca dan memahami isi Juknis tersebut, admin akan membagikan Informasi-informasi penting dari Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019, salah satunya yaitu Larangan-larangan yang harus diketahui oleh satuan penyelenggara Pendidikan PAUD pada ketika penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD 2019. Karena apabila terdapat pelanggaran dalam penyaluran maupun penggunaan BOP PAUD akan mendapat Sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Oleh alasannya yaitu itu, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan silahkan Bunda-bunda PAUD serta rekan OPS simak warta berikut ini.
Sebelum kita masuk ke topik pembahasan Apa-apa saja larangan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD 2019, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu DAK Non Fisik ?, Apa itu BOP PAUD?, Apa itu DAK Non Fisik BOP PAUD?, Apa itu Pendidikan Anak Usia Dini ?, Apa itu Satuan PAUD? serta Apa itu Satuan Pendidikan Nonformal?.
Pengertian Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Non Fisik) yaitu Dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Pengertian Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) yaitu kegiatan pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia didin yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Pengertian Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (DAK Nonfisik BOP PAUD) yaitu dana yang dialokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dialkukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembagan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pengertian Satuan PAUD
Satuan PAUD yaitu Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pengertian Satuan Pendidikan Non Formal
Satuan Pendidikan Non Formal (Satuan PNF) yaitu satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
Selanjutnya, kita juga harus mengetahui Sasaran Program DAK Nonfisik BOP PAUD
Sasaran Program DAK Nonfisik BOP PAUD yaitu Anak Usia Dini (AUD) yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat serta mempunyai Peserta Didik yang sudah terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Untuk mengetahui, apakah Peserta Didik sudah terdata di Dapodik PAUD-DIKMAS, silahkan cek DISINI.
Kemudian, Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi AUD yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kolaborasi dengan forum pendidikan gila Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Ketentuan Penyaluran DANA BOP PAUD Tahun 2019
Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun 2019 ke Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD yang mendapat DAK Non Fisik BOP PAUD dengan data yang ada pada Dapodik PAUD pertanggal 31 Maret 2019 untuk Tahap I (pertama) dengan jumlah Dana Rp. 300.000 persiswa dan 30 September 2019 untuk Tahap II (dua) dengan jumlah Dana Rp. 300.000 persiswa.
Berikut ini rinciannya:
a. Tahap I (Pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan
b. Tahap II (Dua) 50% dari alokasi anggaran.
Dan tak kalah pentingnya bagi Bunda-bunda PAUD yang sudah bertanya-tanya, Kapan Waktu Penyaluran BOP PAUD 2019, silahkan simak warta berikut ini:
Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekenig Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Tahap I paling cepat pada bulan Maret, dan Tahap II (dua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan.
Sedangkan penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekenig satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dau) kali dalam satu tahun, yaitu : Tahap I (pertama) sehabis memberikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan Tahap II (daua) sehabis memberikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan.
Selanjutnya, berikut ini point-point yang tak kalah penting harus kita ketahui pada ketika penggunaan DAK NON FISIK BOP PAUD 2019.
Larangan-larangan Penggunaan DAK NonFsisik BOP PAUD 2019:
1. Disimpan dengn maksud dibungakan ;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, Studi banding, karya wisata dan sejenisnya ;
4.Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oelh unit pelaksana teknis kawasan Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya penerima bimbing / pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut ;
5. Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi pendidik / penerima bimbing untuk kepentingan langsung (bukan inventari PAUD),kecuali bagi penerima bimbing miskin ;
6. Digunakan untuk rehabilitasi gedung ;
7. Membangun gedung / ruangan gres ;
8. Pembelian barang fisik sepeti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD Proyektor dan sebagainya ;
9. Pembelian mebel ;
10. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah Kab/Kota secara penuh ;
11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi dan lain sebagainya ;
12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait kegiatan DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan kegiatan DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat kawasan pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemendikbud ;
13. Membeli buku, alat, dan materi pembelajran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama dan ras ;
14. Membiayai keperluan apapun di lura RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD ; dan
15. Dilarang melaksanakan gratifikasi, menawarkan kesepakatan ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Harus diingat, apa jikalau terjadi Pelanggaran terhadap Penyaluran dan Penggunaan DAK NonFisik BOP PAUD 2019 seperti:
1. Adanya pemalsuan dokumen ;
2. Penggelembungan data ;
3. Siswa Fiktif ; dan
4. Penyalahgunaan Dana BOP.
Dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undagan.
Sumber : Permendikbud RI No. 4 Tahun 2019
Demikianlah warta yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salam semangat dan salam satu data.