Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK Tahun 2019.
Dimana pada Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 dijelaskan mulai dari Proses Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, Reaktivasi NUPTK, Klaim NUPTK, Verval Arsip, Perbaikan Data Master sampai Perbaikan Foto di vervalptk.
Namun, di postingan ini admin hanya membahas wacana Panduan Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK.
Sebelum kita masuk ke topik pembahasan, alangkah baiknya Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) mengetahui apa itu NUPTK? apakah seluruh PTK sanggup mempunyai NUPTK ? untuk apa NUPTK? apakah seluruh jalur pendidikan baik formal ataupun non formal PTK sanggup mempunyai NUPTK? dan bagaimana mekanime pengajuan NUPTK? .
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
Apakah seluruh PTK sanggup mempunyai NUPTK?
NUPTK sanggup diberikan kepada seluruh PTK baik PNS ataupun Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Kegunaan NUPTK
NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Apakah PTK di seluruh Jalur Format ataupun Non Formal Bisa Memiliki NUPTK ?
NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada.
Bagaimana Mekanisme Pengajuan NUPTK ?
Mekanisme Pengajuan NUPTK dimulai dari Sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK.
Berikut ini Panduan Penonaktifan NUPTK dan Reaktivasi NUPTK :
Penonaktifan NUPTK
Seseorang PTK yang sebab sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan format file .PDF, kemudian diserahkan kepada Operator Sekolah untuk di-upload melalui apliaksi verval PTK.
Berikut ini Dokumen Persyaratan Penonaktifan NUPTK :
- Surat Pernyataan Menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital (scan) ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan ;
- Surat Persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digita ; dan
- Surat Persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Setempat dalam bentuk salinan digita.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan oleh Operator Sekolah membutuhkan persetujuan (approval) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.
Bagaimana cara melaksanakan Penoanaktifan NUPTK ?
- Operator Sekolah mengakses halaman Vervalptk
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Setelah berhasil login, maka masuk di halaman utama Vervalptk. Operator Sekolah silahkan klik pada tab hidangan NUPTK > Penonaktifan NUPTK .
Reaktivasi NUPTK
Seseorang yang sebab sesuatu hal menginginkan kembali menjadi Guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan rekativasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan format file .PDF. untuk selanjutnya diserahkan kepada Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi vervalPTK.
Dokumen Persyaratan Reaktivasi NUPTK yaitu sebagai berikut :
- Surat Pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan ;
- Surat Persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak ; dan
- Surat Persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital .
Reaktivasi NUPTK diajukan oleh Operator Sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approval) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.
Sumber : Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, supaya bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan sala satu data.