Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan semuanya, berikut ini admin bagikan informasi terbaru seputar Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun (PPDB) 2019. untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Sumber Gambar : menpan.go.id |
Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja 3 Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang dipakai oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.
Secara umum, berdasarkan Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun fatwa sebelumnya.
Ia menyebutkan, pada tahun fatwa gres mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang bau tanah peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu yaitu domisili peserta didik dengan sekolah. " terang Mendikbud.
Mendikbud juga memberikan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini yaitu penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud.
Sekolah Didorong Aktif
Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang memakai sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan.
Termasuk agenda wajib berguru 12 tahun, berdasarkan Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan memakai basis zonasi.
Mendikbud berharap dengan adanya perubahan contoh pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan forum penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.
"Kita harapkan terjadi perubahan contoh penerimaan peserta didik gres yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kolaborasi dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sesungguhnya yaitu dari data kependudukan. " tuturnya.
Mendikbud menghimbau biar Pemda segera menciptakan Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Kemudian Pemda juga didorong untuk memutuskan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.
"Kita sesungguhnya sudah punya rancangan zona, tapi yang mempunyai kewenangan memutuskan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir.
Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun fatwa 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, dibutuhkan Pemda sanggup menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).
Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.