Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan. Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan gotong royong tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang mempunyai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan akan menggantinya dengan NIK menurut profil keluarga siswa yang terdata di sekolah.
Sumber Gambar : kemdikbud.go.id |
Dilansir dari web kemdikbud.go.id - Menindaklanjuti kerjasama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo ihwal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup kiprah Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. Kemendikbud akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2019.
"Hari ini kita memastikan bahwa MoU itu berjalan di lapangan dan yang paling penting pada hari ini ada komitmen bahwa nanti untuk seluruh siswa tidak lagi menggunakan Nomor Induk SIswa Nasional (NISN) tapi pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), cukup dijadikan satu". Disampaikan Mendikbud kepada awak media usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendikbud, Jakarta (22/01/2019).
Apa Tujuan Diintegrasikan Dapodik dengan NIK? Silahkan simak klarifikasi dari Kemendikbud.
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan kedua data tersebut sanggup dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). " Dulu orang bau tanah tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Nanti kita harapkan dengan pertolongan dari pegawanegeri Kemendagri, justru sekolah bersama pegawanegeri desa dan kelurahan mendata anak ini masuk ke sekolah mana, didata oleh Pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri", ujarnya.
Baca Disini : 10 Poin Penting Harus Diketahui dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Mendikbud Menjelaskan Tahun 2019, Sudah Tidak Ada Lagi Siswa yang Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Akan Menggantinya dengan NIK. Silahkan simak klarifikasi dari Kemendikbud.
Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang mempunyai Nomor Indusk Siswa Nasional (NISN) dan akan menggantinya dengan NIK menurut profil keluarga siswa yang terdata di sekolah. "Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek beliau termasuk di tempat mana? tinggal dimana? keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan hanya memang kita perlu penyepadanan data", Jelas Mendikbud.
Baca Juga : Syarat-syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020
Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikubd, termasuk data kependudukan siswa dengan berbasis data kependudukan.
"Dengan NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan pribadi akan diketahui. Dia sekolah dimana? Tingal dimana? Sekarang kelas berapa? Kalau nanti beliau putus sekolah dikelas 5, nanti sanggup ngecek putus sekolah karna apa? jika gak punya biaya, sanggup diurus beasiswanya, baik itu beasiswa dari APBN maupun APBD", ungkap Zudan. Zudan menambahkan pemerintah sanggup memastikan wajib mencar ilmu 12 tahun sanggup terselesaikan alasannya data siswanya sanggup dilacak dan di tracking dengan berbasis data kependudukan.
Selain itu, Zudan menambahkan manfaat dari terintegrasinya Dapodik dengan Data Kependudukan yakni untuk melaksanakan updating data kependudukan bagi penerima didik atau penduduk yang hingga ketika ini belum terdata dalam data kependudukan. "Ini ktia sanggup umpan balik, ini manis dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis kependudukan, sanggup juga data kependudukan dibangun dengan ekosistem dari duna pendidikan. Ini ada timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintah ", ujarnya.
Sumber : kemdikbud.go.id
Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.