Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, tidak beberapa usang lagi akan dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. Oleh sebab itu, buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terkhusus bagi GTK yang akan melaksanakan PPDB harus mengetahui Prosedur PPDB 2019 yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam postingan ini admin akan membagikan isu mengenai 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui Oleh GTK Dalam Pelaksanaan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
1. Waktu Pelaksanaan PPDB 2019 Bulan Mei
Pasal 4 terdiri dari 7 (ayat), disini admin hanya menjelaskan Pasal 4 ayat 1-3.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
- Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: - Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres pada sekolah yang berssangkutan yang dilakukan secara terbuka, - Pendaftaran, - Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; - Pengumuman penetapan peserta didik baur; dan Daftar ulang.
- Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Mekanisme pelaksanaan PPDB 2019, dilaksanakan memakai Daring dan Luring yang dijelaskan dalam Pasal 5 :
- PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur dalam jaringan (Daring).
- Dalam hal tidak tersedia akomodasi jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).
3. Persyaratan Calon-calon Peserta Didik Baru
Berikut ini persyaratan Calon Peserta Didik gres mulai dari Jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak hingga SMA/SMK.
Syarat Calon Peserta Didik Baru pada TK (Pasal 6) :
- Berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Peserta Didik Baru pada SD (Pasal 7) :
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (Satu) SD berusia : 7 (tujuh) tahun ; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasaran dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi terulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Syarat Calon Peserta Didik Baru pada SMP (Pasal 8):
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru SD atau bentuk lain yang sederajata.
Syarat Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan (Pasal 9) :
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
2. SM dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan perhiasan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
4. Persyaratan Usia
Syarat usia menyerupai yang dijelaskan dalam Pasal 10 yaitu Dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru WNI dan WNA Berasal dari Sekolah di Luar Negeri
Telah dijelaskan pada Pasal 11 :
- Persyaratan calon peserta didik gres baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, waji mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara abnormal wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
6. Pengisian, Pengiriman dan Pemutakhiran Dapodik
Dalam Pasal 15 dijelaskan, Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan berguru dalam Dapodik secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) semester.
Apabila rekan sekalian membutuhkan Versi Video TutorialBaca Disini : Cara Pengisian Dapodik PAUD-DIKMAS Semester II 2019
Baca Disini: Tutorial Pengisian Dapodik PAUD-DIKMAS Semester II 2019
7. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019
Dalam Pasal 16 dijelaskan:
1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi;
b. Prestasi; dan
c. Perpindahan kiprah orang tua/wali.
Baca Disini : PPDB 2019 Dilaksanakan Melaluli 3 Jalur
2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) darii daya tampung sekolah.
3. Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling bayak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang bau tanah / Wlai sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
5. Calon peserta didik hanya sanggup mempunyai 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya, dalam Pasal 17 di jelaskan Dalam hal jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
8. Seleksi PPDB 2019
Seleksi PPDB untuk Kelas 1 (Satu) SD
Pada Pasal 24 dijelaskan:
1. Seleksi calon Peserta didik gres kelas 1 (satu) SD hanya memakai jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
2. Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (Satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemda Kabupten / Kota.
3. Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
4. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
5. Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (Satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
Seleksi PPDB untuk Kelas 7 (Tujuh) SMP
Pada Pasal 25 dijelaskan:
Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP memakai jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
Untuk pelaksanaan seleksi Kelas 7 ( Tujuh ) SMP akan dilaksanakan dengan memakai 2 prosedur yaitu:
- Daring (Dalam Jaringan)
- Luring (Luar Jaringan)
Mekanisme Daring dijelaskan dalam Pasal 26 :
1.Seleksi Calon Peserta Didik gres kelas 7 (tujuh) SMP yang memakai prosedur daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Mekanism Luring dijelaskan dalam Pasal 27:
1. Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP yang memakai prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai ujian sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Seleksi PPDB untuk Kelas 10 (Sepuluh) SMA
Dalam Pasal 28 dijelaskan Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
Untuk pelaksanaan seleksi PPDB kelas 10 Sekolah Menengan Atas dipakai prosedur :
- Daring; dan
- Luring
Mekanisme Daring dijelaskan dalam Pasal 29:
1. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai prosedur daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Mekanisme Luring dijelaskan dalam Pasal 30:
1. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan seklah dalam zonasi yang ditetapkan.
2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai UN lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 31 dijelaskan:
1. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan nilai UN.
3. Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proses seleksi dilakukan dengan mepertimbangkan:
a. Hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan atau
b. Hasil perlombaan dan / atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik sesuai dengan talenta minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, provinsi dan / atau tingkat Kab/Kota.
4. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah prov atau kab/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan bersangkutan.
9. Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 32 menjelaskan:
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
2. Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada sekolah yang bersangkutan.
10. Biaya
Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang mendapatkan tunjangan operasional sekolah tidak dipungut biaya. Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
- melaksanakan pungutan dan / atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau bukutertentu yang terkait dengan PPDB.
Penjelasan tersebut dijelaskan pada Pasal 33.
Kemudian Pasal 34 menjelaskan, peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan dibebaskan dari biaya pendidikan. Pemerintah kawasan provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak bisa tersebut.
Untuk check isu selengkapnya dari PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK. Silahkan check disini.
Sumber : www.jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat. Salam semangat dan salam satu data.