Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan sesungguhnya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa usang lagi, sekolah-sekolah akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
Sumber Gambar : Google |
Oleh alasannya itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan info kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan info sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"
Ok, pribadi saja kita masuk ke pembahasannya.
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK)
Syarat calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak antara lain:
- Berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
- Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada SD (SD)
Dalam hal ini yaitu calon peserta didik gres kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh Dewan guru sekolah.
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada SMP (SMP)
Dalam hal ini yaitu calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah atau surat tanda simpulan berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)
Dalam hal ini yaitu calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda simpulan berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
4. Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan aksesori persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri;
Syarat usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri
1. Persyaratan calon peserta didik gres baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
2. Serta peserta didik warga negara ajaib wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018
Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.