Salam semangat buat seluruh rekan-rekan yang telah mendaftar menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) dan dinyatakan lolos untuk menjadi Petugas KPPS pada Pemilu serentak 2019. Tentunya, rekan sekalian ingin tau dengan Honorarium Petugas KPPS Pemilu 2019.
Untuk mengetahui Berapa Honor yang diterima petugas KPPS pada Pemilu serentak 2019, silahkan disimak Surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-118 /MK.02/2016 ihwal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres serta Tahapan Pemilihan Gubernur / Bupati / Walikota Serentak.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak sebagai berikut:
Besaran satuan biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres serta Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang ditetapkan merupakan batas tertinggi ;
Berikut ini Lampiran Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden:
Dari lampiran diatas, sanggup diketauhi rinican Honor Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut:
Ketua sebesar 550 Ribu ;
Anggota sebesar 500 Ribu ;
Pengamanan TPS/Satlinmas seesar 400 Ribu.
Selain mengetahui berapa honor petugas KPPS, admin juga akan membagikan info mengenai Lima Surat Suara yang Harus Dicoblos Pemilih dan Harus mengetahui Lima Suarat Suara untuk apa saja.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kepuspen Kemendagri) Bahtiar pada hari Pemilu di tanggal 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 5 warna kertas bunyi yang disediakan untuk calon pemilih.
Berikut ini 5 Warna Kertas Suara pada Pemilu untuk Calon Pemilih :
1. Warna Kuning untuk dewan perwakilan rakyat RI ;
2. Warna Merah untuk DPD RI ;
3. Warna Biru untuk DPRD Provinsi ;
4. Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten / Kota ;
5. dan Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
5 Warna tersebut menurut Keputusan KPU Republik Indonesia, ihwal desain surat bunyi dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Untuk mengetahui perbedaan warna dan desain surat suara secara rinci Kepuspen Kemendagri telah menjelaskan sebagai berikut sebagai bab dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat:
1. Warna Abu-abu untuk Surat bunyi Pemilu Presiden dan Wapres terdiri atas surat bunyi pasangan clan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
" Surat bunyi Pemilihan Umum Presiden dan Wapres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari dua bab ialah bab luar dan bab dalam" jelasnya.
2. Warna Kuning surat bunyi Pemilu untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.
" Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertan yang dipakai HVS 80 gram Surat bunyi Pemilu Anggota dewan perwakilan rakyat berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari atas dua bab ialah bab luar dan dalam da tidak terdapat foto dari calon anggota dewan perwakilan rakyat RI" ungkapnya.
3. Warna Merah surat bunyi Pemilu untuk memmilih Anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI) terdiri atas suat bunyi untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran.
" Surat bunyi Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bab yang disebut bab luar dan bab dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI," lanjutnya.
4. Warna Biru untuk sruat bunyi Pemilu menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
" Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang dipakai HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bab yang disebut bab luar dan dalam dan tidak terdapt foto dari calon anggota DPRD Provinis".
5. Warna Hijau untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota.
" Surat bunyi berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 bab yang disebut bab luar dan dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten / Kota, " jelasnya.
Pengenalan warna-warna surat bunyi tersebut bertujuan untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada Pemilih / Masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik pada dikala pencoblosan 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sumber : ayobandung.com ( 5 warna surat bunyi pemilu 2019 )
Demikianlah info mengenai Gaji yang sanggup diterima oleh Petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 nantinya serta pinjaman pemahaman kepada masyarakat ihwal 5 warna surat bunyi dalam Pemilu 2019. Semoga dengan adanya info ini sanggup meningkatkan semangat masyarakat untuk meyalurkan aspirasi politik nantinya di TPS. Salam semangat dan salam satu data.