Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, postingan kali ini admin akan membagikan isu yang sedang dicari-cari oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu seputar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Barangkali rekan sekalian mulai bertanya, apa sih kabar gembiranya?
Baiklah, kabar gembiranya adalah....
Malam tadi alias hari Minggu (27 Januari 2019) admin check kondisi pengajuan NUPTK guru-guru di daerah admin bertugas, alhasil alhamdulillah salah satu guru tersebut Status Valid sudah "NUPTK Valid". Selain itu, kabar gembiranya di Semester Ganjil 2018 kemaren admin masih ingat Status Valid di Vervalptk ada 3 yaitu: "NUPTK Valid, NUPTK Invalid dan Calon Penerima NUPTK". Dan sekarang, Status Valid di NUPTK tinggal dua yaitu : "Calon Penerima NUPTK dan NUPTK Valid".
Terus, apanya yang menciptakan bangga sih admin?
Sebelum admin jelaskan lebih terperinci, alangkah baiknya kita mengetahui maksud dari 3 Status Valid di Vervalptk:
1. Status Valid "NUPTK Invalid".
Maksudnya yaitu NUPTK guru dan tenaga kependidikan belum sanggup diterbitkan atau dilakukan pengajuan NUPTK dikarenakan guru tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.
2. Status Valid "Calon Penerima NUPTK".
Maksudnya yaitu Guru dan tenaga kependidikan apabila menemukan data Status Valid "Calon Penerima NUPTK" GTK sudah sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK dan harus dipastikan sudah memenuhi persyaratan, salah satunya yaitu "Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV(D-IV) atau Strata (S-1). Untuk persyaratan penerbitan atau pengajuan NUPTK silahkan simak terus isu dibawah ini hingga tuntas.
3. Status Valid "NUPTK Valid".
Maksdunya yaitu NUPTK guru dan tenaga kependidikan sudah terbit, valid (sah) dan sudah sanggup dilakuan Cetak Kartu NUPTK sehabis melalui tahapan mulai dari NUPTK Invalid, hingga Calon Penerima NUPTK dan tahap terakhirnya yaitu NUPTK Valid.
Ok, sehabis kita mengetahui maksud dari 3 Status Valid di vervalptk. Barulah kita masuk ke topik pembahasan kali ini.
Silahkan simak gambar dibawah ini:
Pada gambar diatas, kita sanggup melihat Status Valid yang tersedia tinggal dua yaitu : Calon Penerima NUPTK dan NUPTK Valid, dan disinilah letak kabar gembiranya... Guru yang gres mengajar ataupun bertugas di sekolah tidak harus lagi melalui Tahap Status Valid "NUPTK INVALID" yang artinya harus memenuhi persyaratan bertugas masih dibawah satu tahun, sehingga tidak sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK. Dan kini guru gres sudah sanggup secara pribadi mengajukan NUPTK. Kenapa? Karena Status Valid sudah Calon Penerima NUPTK.
Baiklah, sebelum GTK melaksanakan Pengajuan NUPTK GTK harus mengetahui Persyaratan untuk untuk Pengajuan atau Penerbitan NUPTK. Berikut ini informasinya:
Syarat Pengajuan NUPTK:
1. Data pemohon sudah masuk di dalam DAPODIK;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
4. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal;
5. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS;
- Surat Kepurusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
6. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
7. Telah bertugas paling sedikit 2 tahun secera terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk melaksanakan pengajuan NUPTK:
1. Scan KTP dalam format .pdf;
2. Scan Ijazah SD dalam format .pdf;
3. Scan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dalam format .pdf;
4. Scan Ijazah Sekolah Menengan Atas dalam format .pdf;
5. Scan Ijazah S1/D4 dalam format .pdf;
6. Scan SK GTY dan Penempatan dalam format .pdf.
Mungkin rekan sekalian pada nanya, pada syarat pengajuan NUPTK jelas-jelas sudah tertulis telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus. Terus bagaimana dengan guru gres tersebut?
Seperti yang admin jelaskan diatas, apabila Status Valid Guru di Vervalptk sudah Calon Penerima NUPTK berarti guru tersebut sudah sanggup melaksanakan Pengajuan NUPTK dengan ketentuan mempunyai kualifikasi minimal D-IV/S1. Gak usah pikirkan dulu rekan sekalian diterima atau tidaknya, yang penting kita olok-olokan dulu alasannya yaitu ini kesempatan emas bagi guru baru, kenapa admin menyampaikan demikian?
Karena pengalaman admin, Status Valid di Vervalptk admin gres berkembang menjadi Calon Peneirma NUPTK sehabis satu tahun bertugas. Ini gres terdaftar di Dapodik, guru gres sudah berstatus valid "Calon Penerima NUPTK".
Oleh alasannya yaitu itu, jangan sia-siakan kesempatan tersebut. Untuk bagaiman cara mengajukan NUPTK, silahkan simak isu berikut ini:
1. Silahkan saluran halaman Vervalptk atau klik link dibawah ini:
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Halaman Utama Vervalptk |
2. Silahkan klik pada sajian NUPTK > Klik pada Calon Penerima NUPTK.
Halaman Calon Penerima NUPTK |
Selanjutnya, silahkan klik pada data Guru atau Tenaga Kependidikan yang akan dilakukan Pengajuan NUPTK menyerupai gambar dibawah ini.
Klik pada data guru |
Apabila sudah menyerupai gambar diatas, silahkan klik pada tombol "Unggah Berkas (Upload)".
Masuk di halaman Unggah Berkas (Upload), silahkan upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Silahkan unggah berkas atau dokumen yang diminta |
Jika sudah jangan lupa untuk klik tombol OK.
Proses pengajuan NUPTK selesai, tinggal melihat Status Penerimaan NUPTK di Sub Menu Status Penerimaan NUPTK pada sajian NUPTK.
Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.