Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan sebelumnya, kita telah membahas perihal Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Selanjutnya, di postingan ini admin akan membagikan gosip perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 perihal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Apa itu Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ?
Peraturan Menteri ini menurut Pasal 4 mengatur tentang :
Berikut ini Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar:
Jenis Pelayanan Dasar
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kab/Kota terdiri atas :
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Provinsi terdiri dari :
Pendidikan Dasar terdiri dari :
Penerima Pelayanan Dasar
Di dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, Penerima Pelayanan Dasar dijelaskan sebagai berikut :
Untuk gosip lebih lengkap, silahkan cek Salinan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 berikut ini, apabila rekan ingin download file. Silahkan klik DISINI.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yakni ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.Apa itu Pelayanan Dasar ?
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.Apa itu Mutu Pelayanan Dasar ?
Mutu Pelayanan Dasar yakni ukuran kuantitias dan kualitas barang dan / atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan Dasar Pendidikan sesuai dengan standar teknis supaya hidup secara layak.
Peraturan Menteri ini menurut Pasal 4 mengatur tentang :
- Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar ;
- Mutu Pelayanan Dasar ;
- Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemda ; dan
- Pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
Berikut ini Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar:
Jenis Pelayanan Dasar
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kab/Kota terdiri atas :
- Pendidikan anak usia dini ;
- Pendidikan dasar ; dan
- Pendidikan kesetaraan.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Provinsi terdiri dari :
- Pendidikan menengah ; dan
- pendidikan khusus.
Pendidikan Dasar terdiri dari :
- Sekolah Dasar ; dan
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Atas ; dan
- Sekolah Menengah Kejuruan.
Penerima Pelayanan Dasar
Di dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, Penerima Pelayanan Dasar dijelaskan sebagai berikut :
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga degan 18 (delapan belas) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampaid engan 18 (delapan belas) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan khusus merupakan akseptor bimbing penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 18 (delapan belas) tahun.
Untuk gosip lebih lengkap, silahkan cek Salinan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 berikut ini, apabila rekan ingin download file. Silahkan klik DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.