Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan sebelumnya, kita telah membahas perihal Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Selanjutnya, di postingan ini admin akan membagikan gosip perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 perihal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Apa itu Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ?
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yakni ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.Apa itu Pelayanan Dasar ?
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.Apa itu Mutu Pelayanan Dasar ?
Mutu Pelayanan Dasar yakni ukuran kuantitias dan kualitas barang dan / atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan Dasar Pendidikan sesuai dengan standar teknis supaya hidup secara layak.
Peraturan Menteri ini menurut Pasal 4 mengatur tentang :
- Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar ;
- Mutu Pelayanan Dasar ;
- Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemda ; dan
- Pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
Berikut ini Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar:
Jenis Pelayanan Dasar
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kab/Kota terdiri atas :
- Pendidikan anak usia dini ;
- Pendidikan dasar ; dan
- Pendidikan kesetaraan.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Provinsi terdiri dari :
- Pendidikan menengah ; dan
- pendidikan khusus.
Pendidikan Dasar terdiri dari :
- Sekolah Dasar ; dan
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Atas ; dan
- Sekolah Menengah Kejuruan.
Penerima Pelayanan Dasar
Di dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, Penerima Pelayanan Dasar dijelaskan sebagai berikut :
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga degan 18 (delapan belas) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampaid engan 18 (delapan belas) tahun ;
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan khusus merupakan akseptor bimbing penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 18 (delapan belas) tahun.
Untuk gosip lebih lengkap, silahkan cek Salinan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 berikut ini, apabila rekan ingin download file. Silahkan klik DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.